Qunut

Qunut
Selasa, 5 Februari 2019


Doa Qunut


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pertama tama marilah kita mengucap syukur kehadirat Allah SWT., yang mana karena limpahan hidayah nya, kita masih diberikan kesehatan dan keselamatan.

Kedua, shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW., yang kita tunggu tunggu syafaatnya pada akhir zaman.

Baik pembaca sekalian, Dalam sebuah hadis Nabi dijelaskan, “Doa adalah otaknya ibadah.” Doa juga merupakan sesuatu yang sangat dicintai oleh Allah. Rasulullah bersabda, “Tidak ada yang lebih utama di sisi Allah daripada doa.” (HR Ahmad). Doa adalah senjatanya orang mukmin, pilar agama, serta cahaya langit dan bumi. Rasulullah bersabda, “Doa adalah senjata seorang Mukmin dan pilar agama serta cahaya langit dan bumi. (HR Abu Ya’la).

Doa adalah bukti dan sekaligus pengakuan akan kelemahan diri kita kepada Allah SWT yang maha segalanya. Orang yang enggan berdoa menunjukkan kesombongannya sebagai hamba, seolah-olah dirinya tidak membutuhkan bantuan Tuhan. Seorang hamba yang tahu diri akan senantiasa berdoa, meski tujuan utamanya bukan isi permintaannya, tetapi itu sebagai wujud ketergantungan kepada Tuhannya.

Namun, tidak sedikit orang yang meremehkan doa. Mereka menganggap bahwa segala masalah bisa diselesaikan dengan usaha sendiri, tanpa perlu doa. Mereka merasa bahwa berdoa tidaklah penting, cukup dengan usaha yang jelas ukuran dan targetnya.

Meremehkan, apalagi sampai mengabaikan doa, tentu bukanlah sikap seorang Mukmin yang meyakini keberadaan Allah sebagai Tuhan yang mengatur segala sisi kehidupan di alam semesta ini. Seorang Mukmin akan selalu melibatkan Allah dalam setiap usaha yang dilakukannya. Segala persolan hidup akan diusahakan solusinya, seraya diiringi dengan doa.

Lalu apasih Qunut itu?

Baik pembaca sekalian, kita kupas satu persatu...

1. Pengertian

Secara etimologi kata Qunut berasal dari bahasa arab yang memiliki beberapa makna diantaranya berdiri lama, diam, selalu taat, tunduk, doa dan khusuk. Sedangkan secara istilah qunut adalah doa yang di baca seorang muslim dalam sholat.

2. Sejarah

Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa awal mula dilakukannya pembacaan qunut oleh Rasulullah s.a.w. itu adalah ketika 40 orang atau 70 orang penghafal Qur;an dibantai oleh Bani Sulaim, Bani Ri’l dan Bani Dzakwan di dekat mata air Bir Ma’unah.

Telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar telah menceritakan kepada kami Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz dari Anas r.a., dia berkata : “Nabi s.a.w. pernah mengutus tujuhpuluh orang untuk suatu keperluan, mereka disebut sebagai qurra` (para ahli al Qur’an), mereka di hadang oleh penduduk dari bani Sulaim, Ri’l dan Dzakwan dekat mata air yang disebut dengan Bi’r Ma’unah, mereka berkata, “Demi Allah, bukan kalian yang kami inginkan, kami hanya ada perlu dengan Nabi s.a.w.” Mereka akhirnya membunuh para sahabat tersebut, maka Nabi s.a.w. mendo’akan kecelakan kepada mereka (Sulaim, Ri’l dan Dzakwan) selama sebulan pada shalat shubuh, itu adalah awal kali dilakukannya qunut, sebelumnya kami tida pernah melakukan do’a qunut.” (H.R. Bukhari No. 3779)

Telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad dan ‘Affan keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit dari Hilal dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; “Beliau pernah mengirim utusan kepada mereka untuk mengajak memeluk Islam, namun mereka justru membunuh utusan tersebut.” ‘Affan berkata dalam haditsnya, ia berkata; Ikrimah berkata; “Ini adalah permulaan qunut.” (H.R. Ahmad No. 2610)

Artinya sebenarnya awal mula doa qunut ini dilakukan karena kaum muslimin mendapat musibah. Salah besar dan dusta yang mengatakan bahwa doa qunut dibacakan pertama kali oleh madzhab tertentu. Kenyataannya hal ini telah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w.

Apakah Qunut Dibacakan Waktu Tertentu Atau Seterusnya ?

1. Qunut dibacakan selama 20 hari

Telah menceritakan kepada kami Aswad telah menceritakan kepada kami Abu Bakar dari Humaid dari Anas berkata : “Rasulullah s.a.w. pernah melakukan qunut selama dua puluh hari”. (H.R. Ahmad No. 12682)

2. Qunut dibacakan selama sebulan penuh

Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin “Ali telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudhail telah menceritakan kepada kami ‘Ashim Al Ahwal dari Anas r.a. berkata,: “Rasulullah s.a.w. melaksanakan do’a qunut selama sebulan pada waktu terbunuhnya para Qurra’ (penghafal Al-Qur’an). Dan belum pernah aku melihat Rasulullah s.a.w. sedemikian sedih yang melebihi kesedihannya pada waktu itu”. (H.R. Bukhari No. 1217)

Anas bin Malik r.a. menjawab; ” Rasulullah s.a.w. melakukan qunut selama sebulan, beliau mendo’akan kebinasaan untuk orang-orang yang membantai sahabatnya yang dijuluki Al Qurra’ (Para Ahlul Qur’an).” (H.R. Muslim No. 1089)

Telah menceritakan kepada kami ‘Affan telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Anas r,a, : “Nabi S.a.w. pernah melakukan qunut selama sebulan lalu meninggalkannya”. (H.R. Ahmad No. 13111)

Dari Qais bin Rabi’ dari Ashim bin Sulaiman, kami berkata kepada Anas r.a. : Sesungguhnya suatu kaum menganggap Nabi s.a.w tidak putus-putus berqunut di (shalat) subuh, lalu Anas berkata: Mereka telah berdusta, karena beliau tidak qunut melainkan satu bulan saja, yang mendoakan kecelakaan satu kabilah dari kabilah-kabilah kaum musyrikin.” [H.R. Al-Khatib]

3. Qunut dibacakan seterusnya

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, Telah menceritakan kepada kami Abu Ja’far, yaitu Ar-Razi dari ar-Rabi’ bin Anas dari Anas bin Malik r.a. berkata, “Rasulullah s.a.w. masih selalu mengerjakan qunut subuh hingga meninggal dunia.” (H.R. Ahmad No. 12196)

Hadits senada juga dikeluarkan oleh ‘Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 No.4964, Ahmad 3/162, Ath-Thoh awy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/244, Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih No.220, Al-Hakim dalam kitab Al-Arba’in sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132, Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273, Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639, Ad-Daruquthny dalam Sunannya 2/39, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq No.689-690 dan dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama’ wat Tafr iq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463. Semuanya dari jalan Abu Ja’far Ar-Razi dari Ar-Robi’ bin Anas dari Anas bin Malik r.a.

Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin ‘Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqi. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqi berkata : “Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yang meriwayatkannya dari Ar-Rob i’ bin Anas adalah Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan Ar-Razi mutakallamun fih (dikritik)”. Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : “Laysa bil qowy (bukan orang yang kuat)”. Berkata Abu Zur’ah : ” Yahimu katsiran (Banyak salahnya)”. Berkata Al-Fallas : “Sayyi`ul hifzh (Jelek hafalannya)”. Dan berkata Ibnu Hibban : “Dia bercerita dari rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar”.”

Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma’ad jilid I hal.276 setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yang diriwayatkan oleh Abu Ja’far Ar-Rozy, beliau berkata : “Dan yang dimaksudkan bahwa Abu Ja’far Ar-Rozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang mungkar, sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya”.

Dari Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin ‘Abdillah dari Anas bin Malik : “Terus-menerus Rasulullah s.a.w. qunut pada sholat subuh sampai beliau meninggal”. (H.R. Al-Khatib).
Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar dengan nama Ghulam Khalil adalah salah seorang pemalsu hadits yang terkenal. Dan Dinar bin ‘Abdillah, kata Ibnu ‘Ady : “Mungkarul hadits (Mungkar haditsnya)”. Dan berkata Ibnu Hibba n : “Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara-perkara palsu, tidak halal dia disebut di dalam kitab kecuali untuk mencelanya.

Jadi masing-masing ada dalilnya baik yang membaca qunut di moment tertentu saja, selama beberapa hari saja, satu bulan saja, atau seterusnya, hal ini tidak menjadi masalah.

Hadits Yang Mengatakan Tidak Ada Doa Qunut

Telah menceritakan kepada kami Hatim bin Bakr Adl Dlabbi berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ya’la Zunbur berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Anbasah bin ‘Abdurrahman dari Abdullah bin Nafi’ dari Bapaknya dari Ummu Salamah ia berkata, “Rasulullah s.a.w. melarang untuk melakukan qunut dalam shalat subuh. ” (H.R. Ibnu Majah No. 1232)
Berkata Muhammad bin Ajlan dari Nafi’, dari Umar, katanya: Pernah Rasulullah s.a.w mengutuk orang-orang musyrik dengan menyebut nama-nama mereka sampai Allah menurunkan Q.S. Ali Imran [3]. 127 Laisa laka minal-amri syaiun (tidak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu).”(H.R. Bukhari)

Adalah Rasulullah s.a.w. ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (I’tidal) berkata : “Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalam keadaan berdiri. “Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri’lu, Dzakw an dan ‘Ashiyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim“. (H.R.Bukhari Muslim)

Sebagian ulama berpendapat  berdasarkan hadits di atas tidak boleh lagi ada qunut untuk mengutuk / mendoakan keburukan bagi suatu kaum. Dan sebagian dengan menanggap mansukh qunut berdasarkan hadits ini. Namun Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan bahwa hadits ini tidak menunjukkan mansukhnya qunut.

Sahabat Yang Melaksanakan Qunut

Telah menceritakan kepada Kami Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Bakr, telah mengabarkan kepadaku Hisyam dari Muhammad dari sebagian sahabatnya bahwa Ubai bin Ka’b mengimami mereka pada bulan ramadhan dan dia qunut pada pertengahan terakhir bulan Ramadhan. (Atsar Riwayat Abu Daud No. 1216)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Hisyam telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Yahya bin Abu Katsir, katanya; telah menceritakan kepada kami Abu Salamah bin Abdurrahman, ia mendengar Abu Hurairah mengatakan; “Demi Allah, aku akan berusaha mendekatkan kalian dengan Shalat Rasulullah s.a.w..” Selanjutnya Abu Hurairah melakukan qunut dalam shalat zhuhur, isya`, dan shalat subuh, mendoakan kebaikan untuk orang-orang mukmin dan melaknat orang-orang kafir.” (Atsar Riwayat Muslim No. 1084) Atsar ini shahih.

Telah menceritakan kepada Kami Daud bin Umayyah, telah menceritakan kepada Kami Mu’adz yaitu Ibnu Hisyam, telah menceritakan kepadaku ayahku dari Yahya bin Abu Katsir ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman, telah menceritakan kepada Kami Abu Hurairah, ia berkata; Demi Allah aku akan mendekatkan bagi kalian shalat Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam. Abu Salamah berkata; Abu Hurairah melakukan qunut pada raka’at terakhir pada shalat Zhuhur, shalat Isya`, dan shalat Subuh. Ia mendoakan orang-orang mukmin dan melaknat orang-orang kafir. Sunan Abu Daud No. 1228)

Imam Tirmidzi mengatakan bahwa Abdullah bin Mas’ud r.a. berpendapat membaca qunut di saat sholat witir dikerjakan di setiap tahunnya.

Sahabat Yang Melaksanakan Qunut Ketika Perang Atau Mendapat Musibah

Telah menceritakan kepada kami Musadddad telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad ia berkata, Anas bin Malik r.a. ditanya : “Apakah Rasulullah s.a.w. melakukan qunut saat shalat subuh?” Ia menjawab, “Ya.” Kemudian ia ditanya, “Apakah engkau mengatakan kepadanya sebelum rukuk atau setelah rukuk?” Anas menjawab, “Sesaat setelah rukuk.” Abu Muhammad berkata, “Aku berpendapat dan beramal dengannya, namun aku tidak mengamalkannya kecuali saat perang.”(Atsar Riwayat Darimi No. 1550)

Sahabat Yang Tidak Melaksanakan Qunut

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar tidak pernah melakukan qunut dalam shalat.” (Atsar Imam Malik No. 341 dalam Muwatha’)
Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu ‘Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku”. (H.R. Baihaqi No. 2213 dan Ath-Thabarani, dalam Majma’ Az-Zawa’id 2137 dan oleh Ath-Thohawi No. 1246, Al-Haitsami, berkata :”rawi-rawinya tsiqoh”)

Marwan berkata; dia bertanya kepada Anas r.a. , apakah ‘Umar (bin Khatab r.a.) melakukan qunut?. Maka (Anas r.a.) berkata: “tidak”. (Atsar Riwayat Ahmad No. 13442)

Namun pendapat ini dibantah dalam atsar riwayat Ahmad pula dan sama-sama diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. berkata sebaliknya bahwa Umar melaksanakan qunut

Telah menceritakan kepada kami Mahbub bin Al-Husain bin Hilal bin Abu Zainab dari Khalid yaitu al-Hadza’ dari Muhammad dari yaitu Ibnu Sirin berkata, “Saya bertanya kepada Anas bin Malik r.a. :  Apakah Umar melakukan Qunut?”, ia (Anas bin Malik r.a.) berkata, “Iya”, dan orang yang lebih baik dari ‘Umar yaitu Rasulullah s.a.w. juga melakukannya (qunut) setelah ruku’. (Atsar Riwayat Ahmad No. 12237)

Demiikian pula dalam Atsar yang panjang tentang ijtihad Umar bin Khattab r.a. ketika mengumpulkan orang untuk sholat tarawih berjamaah di bulan ramadhan juga dikisahkan dibacakan qunut pada waktu sholat witir.

“Sesunggiuhnya, Abdurahman bin Abdul Qari yang dahulu di zaman Umar bin al-Khaththab bersama Abdullah bin al-Arqam memegang baitul mal berkata, “Sesungguhnya Umar bin al-Khaththab r.a.  keluar di malam hari di bulan Ramadan, lalu Abdurrahman bin Abdul Qari keluar dan mengelilingi mesjid, dan mendapatkan orang-orang di mesjid terbagi-bagi lagi tidak bersatu (dalam melaksanakan shalat lail), seseorang shalat sendiri dan yang lainnya mengimami shalat sejumlah orang. Maka Umar berkata :  “Demi Allah, saya pandang  seandainya kita kumpulkan mereka pada satu imam saja tentunya akan lebih baik.” (ini adalah ijtihad Umar r.a.)

Kemudian Umar bertekad untuk itu dan memerintahkan Ubai bin Ka’ab untuk mengimami shalat malam mereka di bulan Ramadan. Lalu Umar r.a. keluar menemui mereka lagi dalam keadaan orang-orang shalat di belakang satu imam, sehingga Umar berkata, ‘Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini dan yang tidur (tidak ikut) lebih utama dari yang ikut shalat (maksudnya bahwa (yang shalat) di akhir malam (lebih utama), karena pada saat itu orang-orang melakukan shalat tarawih di awal malam).
Mereka melaknati orang kafir pada separuh bulan Ramadan dengan doa, ‘Ya Alllah, binasakanlah orang-orang kafir yang menghalangi (orang) dari jalan-Mu, mendustakan para rasul-Mu, dan tidak beriman dengan janji-Mu. Cerai-beraikan persatuan mereka dan timpakanlah rasa takut dihati-hati mereka, serta timpakanlah siksaan dan azab-Mu pada mereka, wahai sesembahan yang haq.’
Kemudian (mereka) bersalawat kepada Nabi s.a.w. dan berdoa untuk kebaikan kaum muslimin semampunya, kemudian memohon ampunan untuk kaum mukminin.’

Beliau berkata, ‘Apabila ia selesai melaknat orang-orang kafir, bersalawat kepada Nabi s.a.w., memohon ampunan untuk kaum mukminin dan mukminat, serta menyebutkan permintaan lainnya, ia mengucapkan, ‘Ya Allah, kami menyembah hanya kepada-Mu, berusaha dan beramal hanya untuk-Mu, dan memohon rahmat-Mu, wahai Rabb kami. Kami pun takut kepada azab-Mu yang pedih. Sesungguhnya azab-Mu ditimpakan kepada orang yang Engkau musuhi.’ Kemudian ia bertakbir dan turun untuk sujud.’” (H.R. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya: 2/155–156; dikatakan “Isnad-nya shahih.”)

Sahabat Yang Berpendapat Qunut Adalah Perkara Baru dalam Agama

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dari Khalaf bin Khalifah dari Abu Malik Al Asyja’i dari bapaknya (Thariq bin Asyam bin Mas’ud) dia berkata; “Aku pernah shalat di belakang Rasulullah s.a.w, dan beliau tidak qunut. Aku juga pernah shalat di belakang Abu Bakar, dan ia tidak qunut. Aku pernah shalat di belakang Umar, dan beliau tidak qunut. Aku pernah shalat di belakang Utsman, dan beliau tidak qunut. Aku juga pernah shalat di belakang Ali, dan beliau juga tidak qunut. Kemudian ia berkata, ‘Wahai anakku, itu adalah bid’ah.” (Atsar Riwayat Nasa’i No. 1070) Nashiruddin Al-Albani mengatakan atsar ini shahih.

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dan Hafsh bin Ghiyats dan Yazid bin Harun dari Abu Malik Al Asyja’i Sa’d bin Thariq berkata; Aku berkata kepada bapakku, “Wahai bapakku, engkau pernah shalat di belakang Rasulullah s.a.w., Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali di Kufah ini selama lima puluh tahun, apakah mereka melakukan qunut pada waktu shalat subuh?” ia menjawab, “Wahai putraku, itu adalah perkara baru (muhdats). ” (Atsar Riwayat Ibnu Majah No. 1231) Nashiruddin Al-Albani mengatakan atsar ini shahih.

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani’ berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Abu Qilabah Al Asyja’i ia berkata; “Aku pernah bertanya kepada ayahku, “Wahai ayah, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah s.a.w., Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali di Kufah ini sekitar selama lima tahun, maka apakah mereka membaca qunut?” ia menjawab, “Wahai anakku, itu adalah perkara baru(muhdats).” (Atsar Tirmidzi No. 368) Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan hadits ini diamalkan oleh banyak ulama.

Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata; telah mengabarkan kepada kami Abu Malik  (Abu Malik Al Asyja’i Sa’d bin Thariq) berkata; Saya berkata kepada bapakku (Thariq bin Asyam bin Mas’ud) , Wahai bapakku, engkau pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu’alahiwasallam, Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali waktu di Kufah selama hampir lima tahun, lalu apakah mereka melakukan Qunut? Dia berkata; ‘Wahai anakku, itu adalah perkara yang baru (muhdats). (Atsar Riwayat Ahmad No. 15317)

Telah menceritakan kepada kami Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Khalaf dari Abu Malik dia berkata, “Ayahku dulu shalat di balakang Rasulullah s.a.w. -saat masih berumur enam belas tahun-, bersama Abu Bakar, ‘Umar dan Utsman. Aku lalu bertanya kepadanya, “Apakah mereka melakukan qunut?” Dia menjawab, “Wahai anakku, itu adalah perkara yang diada-adakan (muhdats).” (Atsar Riwayat Ahmad No. 25952)

Abu Isa berkata : “Abu Malik Al Asyja’i namanya adalah Sa’d bin Thariq bin Asyyam. Telah menceritakan kepada kami Shalih bin Abdullah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Abu Malik Al Asyja’i bin Thariq dari Bapaknya (yaitu Thariq bin Asyam bin Mas’ud) redaksi yang sama dengan hadits di atas.”

Sebagian orang berpendapat berdasarkan hadits ini bahwa qunut adalah bid’ah. Dan ada juga yang berpendapat bahwa kesaksian tak ada qunut selama di Kufah ini menjelaskan bahwa hadits tentang qunut semuanya telah dimansukh (dihapus/dibatalkan) hukumnya.

Kufah adalah salah satu kota di Iraq saat ini. Islam masuk Kufah ketika perang Yarmuk dipimpin Sa’ad bin Abi Waqash pada tahun 636 Masehi pada jaman Khalifah Umar. Ibnu Mas’ud kemudian diutus untuk mengajar Islam ke Kufah sebagai qadhi (hakim) dan sahabat Salman Al-Farisi r.a. pernah diutus menjadi gubernur Kufah pada masa Kekhalifahan Utsman bin Affan. Maka kapankah Rasulullah, Abu Bakar Umar dan Utsman bersamaan berdiam selama 5 tahun di Kufah? Sedangkan Rasulullah s.a.w. wafat pada tahun 632 Masehi ? Rasanya hadits ini tidak logis berdasarkan fakta sejarah. Sehingga orang menganggap bid’ah dan mansukh qunut mendasarkan diri pada hadits ini tidak kuat pijakannya.

Pendapat Para Ulama Salaf dan Imam Mazhab Tentang Masalah Qunut

Para ulama berbeda-beda mengenai masalah qunut witir, diantaranya adalah perkataan Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Ishaq dan penduduk Kufah. Sufyan Ats Tsauri berkata; “Jika seseorang melakukan qunut dalam shalat subuh maka itu baik, jika tidak maka itu juga baik.” Dan Sufyan Ats Tsauri memilih untuk tidak melakukan qunut. Demikian juga Ibnu Al Mubarak, ia tidak melakukan qunut dalam shalat subuh. Telah diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib r.a. bahwa dia tidak melaksanakan qunut melainkan di pertengahan akhir bulan Ramadlan (yaitu saat sholat witir). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.

Imam Tirmidzi berkata : Para ahli ilmu berselisih tentang qunut pada shalat subuh, sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi s.aw. dan selainnya membolehkan qunut pada shalat subuh. Pendapat ini diambil oleh Imam Malik dan Syafi’i. Sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq berkata; “Tidak boleh melakukan qunut pada shalat subuh kecuali ketika terdapat bahaya yang menimpa kaum muslimin. Jika terjadi musibah yang menimpa kaum muslimin maka imam harus mendo`akan tentara kaum muslimin dan mendoakan keburukan pada musuh kaum muslimin.”

Alasan Qunut Dibaca Terus Menerus Semenjak Runtuhnya Khilafah Islamiyah

Sebagian ulama memahami bahwa doa qunut dibaca ketika umat muslim ditimpa musibah. Sedangkan semenjak runtuhnya khilafah terakhir umat Islam, yaitu Turki Utsmaniy runtuh pada tahun 1924 maka umat Islam senantiasa dalam keadaan musibah dan dijajah kaum kufar sampai hari ini. Maka sejak saat itu sampai hari ini qunut senantiasa di bacakan minimal pada shalat subuh. Maka alasan seperti ini adalah berlandaskan dalil yang banyak bahwa qunut dibacakan selama ada musibah menimpa umat Islam, dan alasan ini juga dapat diterima akal.

Analisa dan Kesimpulan

Jika kita lihat hadits-hadits di atas dalam masalah qunut maka jelas terdapat kontradiksi satu sama lain antara hadits yang menceritakan adanya doa qunut yang pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. ada juga yang ebagian sahabat menganggapnya bid’ah. Hal ini adalah perkara biasa dalam masalah fiqih yang menyangkut teknis tata cara ibadah. Hal ini pula yang menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan umat sejak dahulu kala.

Maka sikap apakah yang mesti diambil ketika ada kontradiksi dalil? Sikap ini berbeda-beda antara satu ulama dengan ulama lainnya.  Jika salah satu hadits dianggap shahih sementara hadits yang lainnya dianggap dla’if, maka sikap yang diambil adalah mentarjih (menguatkan salah satu dalil) dan memilih pendapat yang lebih kuat.

Namun jika hadits-hadits  yang saling bertentangan  itu sama-sama shahih maka tidak bijak jika menguatkan salah satunya dan melemahkan yang lainnya. Maka sikap yang diambil adalah sebagai berikut :

1. Menganggap salah satunya membatalkan / menghapuskan yang lainnya (nasikh mansukh). Tapi hal ini baru bisa dilakukan jika ditemui riwayat yang jelas mengenai mana yang nasikh dan mana yang mansukh berdasarkan dalil yang kuat pula. Hal ini misalnya jika dulu dibolehkan saat ini dilarang seperti kasus  nikah mut’ah , atau sebaliknya dulu dilarang sekarang dibolehkan seperti kasus ziarah kubur.

2. Mencari penjelasan mengenai penyebab terjadinya perbedaan / pertentang an antara satu hadits dengan hadits lainnya. Mungkin suatu ketika Rasulullah s.a.w. melakukan begini karena suatu alasan atau situasi tertentu dan di saat lain Rasulullah s.a.w. melakukan begitu karena suatu alasan atau situasi yang berbeda.

3. Menjelaskan bahwa hal ini termasuk pilihan dalam lapangan fikih, dimana masalah teknis ibadah seringkali tersedia banyak pilihan boleh begini dan boleh begitu, karena dahulu Rasulullah s.a.w. kadang melakukan begini dan kadang begitu sebagai keluasan dan keluwesan Islam.
Jelas di sini bahwa dalam kasus masalah qunut terdapat riwayat hadits yang sama-sama kuat dan shahih bahwa Rasulullah s.a.w. pernah melaksanakan qunut pada waktu sholat witir di bulan ramadhan (dan juga ada hadits yang tidak menyebutkan apakah itu witir pada ramadhan atau bukan, sehingga boleh disimpulkan bahwa hal itu dilakukan pada sholat witir secara umum), pernah juga pada waktu sholat subuh, maghrib, isya dan bahkan pada seluruh sholat lima waktu (yaitu ketika ada musibah).

Jelas juga disebutkan bahwa qunut dibacakan ketika ada musibah dan bukan musibah. Qunut pada saat tertimpa musibah, kesulitan atau mendoakan keburukan pada musuh disebut qunut nazilah dan redaksi doanya  berbeda dengan doa qunut ketika witir atau tidak ada musibah atau mendoakan kebaikan umat.

Jelas terdapat dalil bahwa qunut dilaksanakan selama sebulan penuh, dan setelah itu Rasulullah s.a.w. meninggalkannya. Sedangkan pada dalil yang meriwayatkan witir dibacakan pada sholat subuh, maghrib dan isya tidak disebutkan apakah itu terus menerus atau masih dalam kerangka bulan ramadhan saja atau dalam rangka ketika tertimpa musibah saja. Maka tidak salah juga jika ada yang menyimpulkan bahwa dalil tersebut bersifat umum (kapan saja). Demikian pula terdapat dalil bahwa qunut dibacakan sesudah ruku, namun Imam Tirmidzi berkata sebagian ulama memilih untuk mengerjakan qunut sebelum ruku’  (berarti setelah membaca alfatihah dan surah Al-Qur’an). Semua dalil-dalil ini sama-sama shahih.

Maka dalam kasus ini tidak bisa kita menguatkan salah satu dalil dan meninggalkan dalil lainnya karena semuanya sama-sama shahih.  Hadits yang secara tegas mengatakan Rasulullah melarang qunut ketika subuh hanya ada satu yaitu dari Abdullah bin Nafi’ dari Bapaknya dari Ummu Salamah r.ah. Sedangkan dalil yang mengatakan qunut adalah muhdats (perkara baru) semuanya dari riwayat Abu Malik Al Asyja’i bin Thariq dari bapaknya (Thariq bin Asyam bin Mas’ud) selama 5 tahun hidup di Kufah Hadits ini tidak bisa menjadi patokan karena itu hanyalah kesaksian selama 5 tahun di Kufah. (dalam riwayat Ibnu Majah dikatakan 50 tahun jelas hal ini suatu yang salah tidak mungkin Rasulullah s.a.w. 50 tahun berada di Kufah).

Demikian pula terdapat dalil shahih bahwa doa Qunut dibacakan untuk keselamatan dan kebaikan orang dan bisa pula untuk kecelakaan atau keburukan atau melaknat orang / sebuah kaum. Sebagaimana ditegaskan dalam hadits berikut :

Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Ibrahim yaitu Ibnu Sa’d, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari Sa’id Ibnul Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah r.a., dia berkata: “Bahwasannya Rasulullah S.a.w. jika ingin mendoakan kecelakaan kepada seseorang atau berdoa keselamatan kepada seseorang beliau selalu qunut setelah rukuk. (H.R. Ahmad No. 7153)

Terlepas apakah qunut dibacakan atau tidak, yang jelas para sahabat Rasulullah s.a.w. menganggap masalah qunut ini adalah perkara sunnah dan bukan perkara wajib. Sehingga tidak mempengaruhi keabsahan sholat. Adalah keliru orang yang memaksakan dan mewajibkan qunut. Oleh karena itu para sahabat ada yang mempraktekkannya terus menerus seperti Ibnu Mas’ud r.a. dan Abu Hurairah r.a., ada juga yang melakukannya ketika sedang berperang atau ditimpa musibah saja seperti Abu Muhammad r.a., ada juga yang membaca qunut ketika sholat witir di bulan ramadhan saja seperti Ali bin Abi Thalib r.a., namun ada juga yang tidak mempraktekkannya sama sekali seperti Ibnu Umar r.a. Karena ini bukan perkara wajib maka terserah kepada masing-masing ingin mempraktekkan yang mana.

Banyak tulisan di dunia maya / internet  maupun di dunia nyata yang mengatakan bahwa hampir (bahkan ada yang bilang semua) hadits mengenai dibacakannya qunut pada shalat adalah dla’if. Kami tidak mengetahui dari mana mereka menyimpulkan semua hadits tentang qunut adalah dla’if. Sedangkan hadits dla’if dan munkar hanyalah dijumpai pada hadits tentang terus menerusnya Nabi melakukan qunut hingga wafat. Sedangkan pada hadits-hadits lain tentang qunut pada saat witir maupun sholat wajib lainnya sangat banyak dan shahih.

Maka orang yang memandang qunut sebagai bid’ah dan memandang hukum qunut telah dimansukh (dihapus) sama kelirunya dengan orang yang mewajibkan qunut dan menganggap tidak sah shalat orang yang tidak berqunut. Silakan pembaca menilai sendiri setelah melihat hadits-hadits di atas. Juga dikutip bahwa Imam Malik menyatakan qunut pada shalat subuh itu bid’ah. Kami tidak memngetahui di kitab mana Imam Malik menyatakan qunut adalah bid’ah. Dan kalaupun benar demikian maka ini hanyalah satu pendapat dari sekian banyak pendapat ulama lainnya.

Ada juga sebagian yang berkata yang dimaksud “qunut” pada hadits-hadits di atas adalah “khusyu” sebagaimana istilah ini digunakan dalam Al-Qur’an : “Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Serta berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Q.S. Al-Baqarah [2] : 238) Betul demikian pada kasus ayat tersebut namun qunut juga berartu “doa”. Ibnu al-Qayyim menyatakan, “Kata ‘qunut‘ digunakan untuk pengertian berdiri, diam, berkesinambungan dalam ibadah, doa,tasbih, dan khusyu‘. (Zadul Ma’ad Jilid 1 Hal 276). Dan dalam berbagai hadits jelas dikutip redaksi doa qunut yang dibaca oleh Rasulullah s.a.w. maka tidak mungkin ada redaksi doa jika yang dimaksud adalah “khusyu” Maka pendapat yang benar adalah bahwa memang ada doa qunut dan pernah dibaca Rasulullah s.a.w. pada beberapa kesempatan.

Maka dapat disimpulkan membaca qunut maupun tidak membaca qunut tidaklah masalah karena hal ini adalah sunnah. Orang yang menganggap membaca qunut adalah bid’ah mungkin hanya mengambil sebagian hadits saja riwayat Abu Malik Al Asyja’i bin Thariq dari bapaknya (Thariq bin Asyam bin Mas’ud) maka dasar ini tidaklah kuat. Demikian pula tidak masalah apakah qunut dibaca pada waktu sholat subuh, dzuhur, ashar, magrib atau isya atau pada semua sholat 5 waktu, atau hanya sholat witir saja, baik sepanjang  tahun atau bulan ramadhan saja, pada waktu musibah atau tidak ada musibah, semuanya boleh-boleh saja dan ada dalil shahihnya, sehingga hal ini merupakan pilihan di antara teknis ibadah, sehingga merupakan keluwesan dan keluasan syari’at Islam.

3. Hukum

Terdapat 3 perbedaan pendapat para ulama

Pendapat pertama: Qunut subuh di sunnahkan dibaca secara terus menerus. Ulama yang berpendapat demikian adalah Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi’i
Pendapat kedua: Qunut subuh tidak di syariatkan karena sudah mansukh atau terhapus hukumnya. Ulama yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah
Pendapat ketiga: Membaca qunut pada sholat subuh tidaklah di syariatkan kecuali membaca qunut nazilah maka boleh membaca qunut nazilah dalam sholat subuh dan sholat lainnya. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa’d, Yahya bin Yahya Al-Laitsy.

4. Pembagian

Terdapat 2 macam qunut ditinjau dari bacaannya yaitu:

1. Qunut Subuh
Qunut yang di baca dalam sholat subuh pada i'tidal rakaat akhir.

2. Qunut Nazilah
Qunut yang di baca selain pada sholat subuh namun bisa juga di baca pada sholat subuh, makna dari doa qunut nazilah lebih kepada meminta perlindungan dari marabahaya.

5. Lafadz Doa Qunut

1. Qunut Subuh

اَللّٰهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّمَا قََضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيَْتَ تَبَارَكْت رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ وَصَلَّى اللّ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّم

"Allaahumahdinii fiiman hadait, Wa aafinii fiiman aafait, Watawallani fiimantawallait, Wabaariklii fiimaaa toit, Waqini birahmatika syaramaa qadhait, Fainnakataqdhi walayuqdha alaik, Wainnahu layadzillu mawwalait, Walaya idzuman aadait, Tabarak tarabannaa wata aalait, Falakal hamdu alamaa qadhait, Astagfiruka wa atuubu ilaik, Washallalloohu ala sayyidinaa muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ala aalihi washahbihi wabaarik wasallam"

Artinya: Ya Allah semoga Engkau memberikan petunjuk kepadaku dengan orang yang telah Engkau berikan petunjuk, Dan semoga Engkau memberikan keselamatan kepadaku dengan orang yang telah Engkau berikan keselamatan, Dan semoga Engkau memberikan pertolongan kepadaku dengan orang yang telah Engkau berikan pertolongan, Dan semoga Engkau memberikan berkah kepadaku dari hal yang telah Engkau tetapkan, Dan semoga Engkau memeriksa kami dari rahmat-Mu dari keburukan yang telah Engkau tetapkan, Dan sesungguhnya Engkaulah yang Maha Menghukumi dan tidak ada yang bisa menghukummu, Dan sesungguhnya Engkau tidak bisa hina, orang yang Engkau sayang, Dengan tidak memuliakan orang yang di musuhi oleh-Mu, Dan Mahatinggi Allah maka tetap segala puji bagi-Mu, Oleh hal yang sudah Engkau hukum, aku memohon pengampunan dan taubat kepada-Mu, Dan semoga Engkau menambahkan rahmatnya kepada nabi muhammad yang menjadi nabi, Dan semua umat Nabi Muhammad dan para sahabatnya, Semoga Allah menambahkan keberkahan dan keselamatan.

2.Qunut Nazilah

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ ,اَللَّهُمَّ الْعَنْ كَفَرَةَ أَهْلَ الْكِتَابِ الَّذِيْنَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيْلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَائَكَ, اَللَّهُمَّ خَالِفْ بَيْنَ كَلِمِهِمْ وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِيْ لاَ تَرُدُّهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِيْنَ

“Allahummaghfir lanaa walilmu’miniina walmu’minaati walmuslimiina walmuslimaati walif baina quluubihim wa aslih dzata bainihim wanashurhum ‘alaa adzuwwika wa’adzuwihim”. “Allahummal’an kafarata ahlal kitaabi alladzina yashudduna ‘an sabiilika wayukadzibuuna rusulaka wayuqootiluuna auliyaaika”. “Allahumma kholiif baina kalimihim wazalzil iqdaamahum wainzil bihim ba sakallladzii latarudduhuu ‘anilqaumil mujrimiin

"Ya Allah! Ampunilah kami, kaum mukminin dan mukminat, muslimin dan muslimat. Persatukanlah hati mereka. Perbaikilah hubungan di antara mereka dan menangkanlah mereka atas musuh-Mu dan musuh mereka. Ya Allah! Laknatlah orang-orang kafir ahli kitab yang senantiasa menghalangi jalan-Mu, mendustakan rasul-rasul-Mu, dan memerangi wali-wali-Mu. Ya Allah! Cerai-beraikanlah persatuan dan kesatuan mereka. Goyahkanlah langkah-langkah mereka, dan turunkanlah atas mereka siksa-Mu yang tidak akan Engkau jauhkan dari kaum yang berbuat jahat”

Demikian yang dapat saya sampaikan dalam postingan kali ini, semoga bermanfaat, terimakasih,

Billahitaufik wal hidayah
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh













Sumber :
https://mutiaraislam.net/kata-mutiara-islam-tentang-doa/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Qunut
https://seteteshidayah-wordpress-com.cdn.ampproject.org/v/s/seteteshidayah.wordpress.com/2012/11/01/pembahasan-tuntas-masalah-qunut-jilid-2/amp/?amp_js_v=a2&amp_gsa=1&usqp=mq331AQCCAE%3D#referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fseteteshidayah.wordpress.com%2F2012%2F11%2F01%2Fpembahasan-tuntas-masalah-qunut-jilid-2%2F

Comments

Post a Comment

loading...

Popular posts from this blog

PAI : Kewajiban Belajar

PAI : Ibadah Mahdhah

PAI : Manusia Makhluk Sosial

PAI : Manusia Makhluk Belajar (Part 2)