Hukum Makanan dan Minuman dalam Islam

Hukum Makanan dan Minuman dalam Islam
Minggu, 13 Januari 2019

Halal Food and Beverage


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tak lupa kita mengucap syukur kepada Allah SWT., yang mana karena limpahan Rahmat dan hidayahnya, kita masih diberikan kesehatan dan keselamatan.

Shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW., yang kita tunggu-tunggu syafaatnya pada akhir zaman.

Baik pembaca sekalian, disini saya kembali memposting sebuah materi yang membahas tentang hukum makanan, yang dimana seperti kita tahu kita tidak bisa memakan sembarang makanan dan minuman, jadi terdapat penjelasan dalam postingan ini yang membahas ,” Hukum Makanan dan Minuman dalam Islam”, semoga bermanfaat.

Pengertian

Halal (Arab: حلال‎ ḥalāl; 'diperbolehkan') adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. Pasangan halal adalah thayyib yang berarti 'baik'. Suatu makanan dan minuman tidak hanya halal, tetapi harus thayyib; apakah layak dikonsumsi atau tidak, atau bermanfaatkah bagi kesehatan. Lawan halal adalah haram.
Halal sebagai salah satu dari lima hukum, yaitu: fardhu (wajib), mustahab (disarankan), halal (diperbolehkan), makruh (dibenci), haram (dilarang).

Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk-produk pangan dan minuman ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifiknya Lembaga Produk Pangan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.

Halal artinya dibenarkan. Lawannya haram artinya dilarang, atau tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan.

Kita diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya kita harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan.

Dalam ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan. Yang haram itupun menjadi halal bila dalam keadaan darurat. Sebaliknya, yang halal pun bisa menjadi haram bila dikonsumsi melampaui batas.
Pengertian halal dan haram ini sesungguhnya bukan hanya menyangkut kepada masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga menyangkut perbuatan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan, ada pula perbuatan yang diharamkan.
Pengertian makanan dan minuman yang halal meliputi:

1. Halal secara zatnya
2. Halal cara memprosesnya
3. Halal cara memperolehnya, dan
4. Minuman yang tidak halal

Makanan yang halal secara zatnya

Allah Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Terlalu banyak bahkan hampir semua jenis makanan adalah halal dan dapat dikonsumsi. Sebaliknya terlalu sedikit jenis makanan yang diharamkan yang tidak boleh dikonsumsi. Hikmah pelarangan tersebut jelas Allah yang Maha Mengetahui. Adapun kebaikan dari adanya larangan tersebut jelas untuk kepentingan dan kebaikan bagi manusia itu sendiri. Di antaranya, sebagai penguji ketaatannya secara rohaniah melalui makanan dan minumannya dan agar manusia tahu/mau bersyukur.

Bangkai, darah dan babi secara tegas diharamkan oleh Allah, sesuai dengan ayat diatas. Selanjutnya semua binatang yang mati tidak melalui proses penyembelihan hukumnya haram, disamakan dengan bangkai. Termasuk binatang yang mati dalam pengangkutan sekalipun baru sebentar, tidka boleh ikut disembelih dan dikonsumsi oleh manusia.

Makanan yang halal menurut cara prosesnya
Makanan yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal, maka menjadi haram. Memproses secara tidak halal itu bila dilakukan:

1. Penyembelihan hewan yang tidak dilakukan oleh seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan menggunakan pisau yang tajam.

2. Penyembelihan hewan yang jelas-jelas diperuntukkan atau dipersembahkan kepada berhala (sesaji).

3. Karena darah itu diharamkan, maka dalam penyembelihan, darah hewan yang disembelih harus keluar secara tuntas, dan urat nadi lehar dan saluran nafasnya harus putus dan harus dilakukan secara santun, menggunakan pisau yang tajam.

4. Daging hewan yang halal tercemar oleh zat haram atau tidak halal menjadi tidak halal. Pengertian tercemar disini bisa melalui tercampurnya dengan bahan tidak halal, berupa bahan baku, bumbu atau bahan penolong lainnya. Bisa juga karena tidak terpisahnya tempat dan alat yang digunakan memproses bahan tidak halal.

5. Adapun ikan baik yang hidup di air tawar maupun yang hidup di air laut semuanya halal, walaupun tanpa disembelih, termasuk semua jenis hewan yang hidup di dalam air.

6. Selain yang tersebut diatas, ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh sementara pendapat ulama namun dasarnya masih mengundang perbedaan pendapat.

Halal cara memperolehnya
Seorang muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Islam memberikan tuntunan agar orang Islam hanya makan dan minum yang halal dan thoyyib, artinya makanan yang sehat secara spiritual dan higienis.

Mengkonsumsi makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal berarti tidak halal secara spiritual akan sangat berpengaruh negatif terhadap kehidupan spiritual seseorang. Darah yang mengalir dalam tubuhnya menjadi sangar, sulit memperoleh ketenangan, hidupnya menjadi beringas, tidak pernah mengenal puas, tidak pernah tahu bersyukur, ibadah dan doanya sulit diterima oleh Tuhan.

Syarat Minuman yang Halal

Pada dasarnya minuman itu adalah baik dan halal untuk dikosumsi, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Minuman halal adalah tidak mendekatkan kita pada syaitan, atau  bukan untuk hal yang tidak diridai Allah. Allah berfirman dalam Alquran:

Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di muka bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi mu".(QS: Al Baqarah: 168)

Apa saja minuman halal dalam islam tersebut, berikut kategorinya:

Minuman yang tidak memabukan
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Alquran: “Mereka bertanya kepada mu tentang khamar dan judi , katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat pada manusia namun dosa dari keduanya lebih besar dari menfaatna”.(QS. Al Baqarah 219)

Minuman halal zat dan prosesnya
Minuman halal adalah minuman yang zat maupun proses mendapatkannya sesuai aturan islam. Contoh minuman yang halal zatnya adalah: tidak najis, bukan darah,  dan lainnya. Kedua, halal cara mendapatkannya, contohnya: minuman curian atau sejenisnya. Misalnya teh atau susu, pada dasarnya itu adalah minuman halal, namun jika didapat dengan cara yang haram maka hukummnya haram.

Minuman yang tidak membahayakan
Minuman yang tidak membahayakan baik jasmani, rohani maupn akidah, contohnya: alkohol, atau minuman yang dijampi-jampi untuk merusak aqidah seseorang.

menjaga diri dari dosa besar dalam islam adalah cara menjaga kesehatan hati dan kesehatan jiwa agar senantiasa berzikir serta meraih tingkatan iman dalam islam.


  • Manfaat Minuman Halal


Allah mengatur dan menyuruh hambaNYA untuk meminum dan makan yang halal lagi baik tentu dengan maksud dan tujuan yang baik juga bagi manusia itu sendiri. Karena makanan yang haram dan tidak bersih tidak saja merusak kesehatan namun juga merusak hati dan jiwa. Sehingga orang tersebut jauh dari Allah dan sebaliknya dekat dengan syaitan. Sedangkan syaitan adalah musuh yang nyata.

Minuman yang baik dan halal akan menjaga tubuh dan jiwa dari hal buruk yang akan menjauhkan manusia dengan sang penciptanya. Minuman sejatinya menyehatkan dan berguna untuk kebutuhan tubuh dalam mengolah energi sehingga tubuh bisa berproses dengan sempurna dan menyehatkan organ-organ yang terdapat dalam tubuh manusia itu sendiri. Beberapa manfaat yang bisa didapat dari  mengosumsi minuman halal lagi baik adalah :

1. Menyehatkan badan jasmani dan rohani.

2. Membuat fikiran jernih sehingga bertambah kedekatan dengan sang pencipta.

3. Mendapat rida Allah SWT. Karena orang yang senantiasa menjauhi laranganNYA dan melakukan perintahNYA akan selalu dicintai Allah.

4. Memiliki akhlaq dalam islam yang baik karena jauh dari hal yang kotor dan najis serta sebagai obat hati dalam islam. Hati yang bersih melahirkan akhlak yang terpuji.

Efek negatif dari minuman haram dan kotor tentu berakibat buruk pada kesehatan, seperti:

Menimbulkan penyakit hati menurut islam serta jauh dari tuhan

Mendekatkan manusia pada keburukan dan kerugian

Merusak hati, jiwa dan fikiran serta mendapat dosa yang besar dari allah SWT

Hukum Makanan dan Minuman jika penyedianya Non Muslim

Persoalan ini sering kali ditanyakan oleh beberapa orang terhadap makanan yang dijual oleh penjual non muslim, semisal kita membeli makanan di warung non muslim di Bali, yang seperti kita tahu bahwa di Bali mayoritas beragama non muslim. Salah satu contoh lagi yaitu untuk anak kampus yang mengikuti kegiatan kampus yang merupakan adanya konsumsi. Dan biasanya kehalalannya di pertanyakan, dikarenakan sang pembuat dan pemesan biasanya non muslim.

Mantan hakim pengadilan syariah Arab Saudi Syekh Muhammad al-Jazlani kemarin menegaskan kaum muslim dihalalkan mengkonsumsi makanan dimasak orang orang non-muslim, kecuali daging.

Komentar ini menangkis pernyataan Syekh Abdullah al-Mani yang menyebut makanan dibuat oleh pekerja asing non-muslim haram dimakan orang muslim. Syekh Abdullah merupakan anggota Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Pekerja dari Indonesia dan Filipina kebanyakan bekerja di sektor rumah tangga, seperti menjadi pembantu, sopir, dan tukang kebun. Pekerja Filipina kebanyakan non-muslim berjumlah 250 ribu dan dari Indonesia sekitar 900 ribu.

"Muslim dibolehkan melahap makanan dimasak tanpa berdoa (sesuai syariat Islam)... dan ini disepakati oleh para ulama," kata Syekh Jazlani dalam wawancara khusus dengan stasiun televisi Al Arabiya, seperti dilansir Kamis (10/1). Namun dia menekankan kaum muslim agar tidak makan dari piring yang sebelumnya digunakan buat menyajikan menu babi atau alkohol.

Syekh Mani menyerukan kepada pemerintah agar mengurangi pekerja asing non-muslim. Dia mendesak tenaga kerja non-muslim jangan ditugaskan buat memasak. "Kalian tidak boleh berurusan dengan pembantu non-muslim karena mereka penyembah berhala."

Soal makan di restoran, menurut dia, kaum muslim tidak perlu curiga. Kecuali, tahu ada koki non-muslim, haram membeli makan di sana.

Jadi intinya, tidak masalah jika kita memakan makanan dari tempat atau warung yang tidak kita ketahui kehalalannya, asalkan tidak mengandung daging anjing dan babi, namun alangkah baiknya jika kita memilih tempat yang jelas kehalalannya.


Demikian yang dapat dijelaskan dalam postingan kali ini, semoga bermanfaat.

Billahitaufik wal hidayah
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh






Sumber :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Halal
https://www.halalmuibali.or.id/pengertian-halal-dan-haram-menurut-ajaran-islam/
https://dalamislam-com.cdn.ampproject.org/v/s/dalamislam.com/makanan-dan-minuman/minuman-halal/minuman-halal-dalam-islam/amp?amp_js_v=a2&amp_gsa=1&usqp=mq331AQECAFYAQ%3D%3D#referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fdalamislam.com%2Fmakanan-dan-minuman%2Fminuman-halal%2Fminuman-halal-dalam-islam
https://m-merdeka-com.cdn.ampproject.org/v/s/m.merdeka.com/amp/dunia/ulama-saudi-makanan-dimasak-oleh-orang-non-muslim-halal.html?amp_js_v=a2&amp_gsa=1&usqp=mq331AQECAFYAQ==#referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fm.merdeka.com%2Fdunia%2Fulama-saudi-makanan-dimasak-oleh-orang-non-muslim-halal.html

Comments

loading...

Popular posts from this blog

PAI : Kewajiban Belajar

PAI : Ibadah Mahdhah

PAI : Manusia Makhluk Sosial

Qunut

PAI : Manusia Makhluk Belajar (Part 2)