Shalat Jum'at

Shalat Jum'at
22 Februari 2019
 
Shalat Jum'at


Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Pertama, mari kita mengucap syukur kepada Allah SWT. atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan kepada kita semua,

 Kedua, Shalawat wa salam tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang kita tunggu tunggu syafa'atnya pada akhir zaman.

Baik pembaca sekalian, kali ini saya akan memposting materi yang berjudul "Shalat Jum'at" yang semoga memberikan manfaat dan  senantiasa dimudahkan dalam segala urusan, aamiin ya rabbal alamin.

 1. Pengertian

 Salat Jumat (Arab: صلاة الجمعة, Salāt al-Jum`ah) adalah aktivitas ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat dzhuhur. Salat Jumat hanya dipraktikkan oleh penganut Sunni dan tidak dipraktikkan oleh penganut Syi'ah. Namun klaim ini dibantah banyak penganut Syiah. Bahkan di Iran sendiri, yang mayoritas penduduknya menganut Syiah, salat Jumat memiliki peranan penting dengan menjadikannya semacam "panggung" politik. Khususnya untuk mengecam Amerika Serikat dan pemerintahan Zionis Israel.

Sholat Jumat adalah sholat 2 rokaat yang dilakukan di hari Jumat secara berjamaah setelah khutbah Jumat setelah masuk waktu Dhuhur.

Untuk dapat melakukan sholat Jum’at berjamaah, jumlah yang hadir harus minimal 40 orang dan dilakukan di masjid yang dapat menampung banyak jamaah.


2. Hukum

    Salat Jumat merupakan kewajiban setiap orang beriman, hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan beberapa hadits:

    Golongan yang wajib

    • Seorang muslim yang sudah baligh dan berakal,
    • Laki-laki
    • Orang yang merdeka
    • Orang yang menetap bukan musafir
    • Orang yang tidak ada halangan (uzur) apapun

    Golongan yang tidak wajib

  • Budak (hamba sahaya)
  • Musafir
  • Wanita
  • Anak kecil
  • Orang sakit
  • Orang yang tertidur pulas
  • Orang gila

 *Lebih lanjut dijelaskan dibawah :


Para ulama sepakat bahwa hukum Sholat Jumat adalah fardhu’ ain. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menegaskan, siapa yang mengingkarinya maka dia kafir. Sebab dalil-dalilnya sangat jelas baik dalam Al Quran maupun Al Hadits.


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang kewajiban ini :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Terdapat juga para ulama' yang mengatakan bahwa hukum shalat jumat bagi laki – laki ialah wajib karena shalat jumat seperti halnya shalat lima waktu. Pernyataan ini didasarkan dari sebual dalil yang bisa kita lihat di Al Quran yang sudah disepakati oleh para ulama dan juga salah satunya merujuk ke satu ayat yang sama.

Pelaksanaan shalat Jum'at bagi laki laki

Shalat jumat dikatakan sah apabila jamaahnya minimal 40 orang. Biasanya dilakukan di masjid yang sanggup menampung banyak jamaah. Hadits Rasulullah Saw yang membahas mengenai kewajiban sholat jumat juga menjelaskan bahwa :

“Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budah sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.” (HR. Abu Daud)

”Shalat Jum’at itu adlh kewajiban bagi setiap muslim dg berjamaah kecuali atau tidak diwajibkan atas 4 orang yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang yang sedang sakit.” (HR. ABu Daud)

Berikut syarat bagi laki – laki yang diwajibkan untuk melaksanakan shalat jumat ialah sebagai berikut bisa anda simak di bawah ini :
  • Seorang Muslim
Persyaratan pertama tentunya ialah seorang muslim. Bagi anda seorang muslim dan sudah memenuhi syarat melaksanakan shalat jumat hendaknya laksanakan perintah-Nya. karena sudah sepantasnya bagi seorang laki – laki untuk melaksanakannya.
  • Sudah Baliqh
Yang dimaksudkan sudah baliqh ialah sudah memasuki fase dimana ia pernah mengalami mimpi basah. Untuk anak laki – laki belum mepunyai kewajiban menjalankannya. Namun jika anak telah menginjak usia 7 tahun, sebaiknya anda sebagai orang tua mengajarkan anak anda untuk mulai mengenal dan belajar mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim.
  • Berakal
Bagaimana mau menjalankan sholat jumat jika orangnya saja tidak waras (gila). Orang yang tidak mempunyai akal baik ataupun sedang dalam kondisi kehilangan akal maka tidak diwajibkan melaksanakan sholat jumat. Untuk itu orang yang berakal baiklah yang diwajibkan melaksanakan shalat jumat.
  • Orang Yang Merdeka
Hamba sahaya yang belum merdeka tentunya tidak berkewajiban melaksanakan shalat jumat. Bagaimana mau melaksanakan sholat jumat, jika majikannya membutuhkan bantuan dan tenaganya untuk mengerjakan semua pekerjaan yang sudah disediakan. Dengan alas an itulah hamba sahaya tidak berkewajiban karena secara tidak langsung mereka tidak bisa leluasa.

  • Orang Yang Tinggalnya Sudah Tetap Atau Bukan Musafir
Poin yang satu ini diambil berdasarkan tindakan Rasulullah masa dulu yang sedang melakukan perjalanan (safar) dan beliau tidak menjalankan ibadah sholat jumat dalam proses safarnya tersebut. Kemudia Rasulullah Saw juga tidak menjalankan ibadah shalat jumat melainkan menjama’ dua shalat wajib yakni dzuhur dan azar pada saat sedang melakukan ibadah haji wada’ di wilayah padang Arafah.

“ Shalat jum’at tidak wajib bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni/ II no 4)
  • Orang Yang Tidak Ada Halangan (Uzur)
Jika seseorang tanpa disengaja berhalangan hadir karena suatu masalah yang tidak bias ditinggalkan, maka kewajibannya untuk melaksanakan shalat jumat secara otomatis akan gugur. Dan ia hanya berkewajiban melaksanakan shalat dzuhur saja.

Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah.” (HR Muslim)
  • Orang Dalam Keadaan Sakit dan Tidak Mampu Melaksanakan Shalat Jumat
Seseorang yang sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat jumat karena penyakitnya tersebut maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat jumat melainkan hanya berkewajiban menjalankan shalat dzuhur.

3. Sejarah Shalat Jum'at
 
Hari Jumat dalam Islam merupakan penghulunya hari (sayyidul ayyam). Hari Jum’at pun oleh umat beragama Islam dianggap sebagai hari istimewa, hal ini karena Nabi Adam As diciptakan pada hari Jum’at serta dimasukkannya beliau ke dalam surga.

Selain itu, pada hari Jum’at juga hari saat nabi Adam dikeluarkan dari surga menuju bumi, serta terjadinya kiamat yang juga akan terjadi di hari Jum’at sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist. Dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah bersabda,

Sesungguhnya diantara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan dan pada hari itu pula Adam diwafatkan, di hari itu tiupan sangkakala pertama dilaksanakan, di hari itu pula tiupan kedua dilakukan”. (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad). 

Pada hari Jum’at juga diyakini sebagai waktu yang mustajab untuk berdoa dan dosa-dosa diampuni hingga hari Jum’at berikutnya bila kita bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar. Sehingga hikmah sholat Jumat sangat besar sekali.


4. Ancaman bagi yang meninggalkan
 
Kemudian ada ancaman bagi lelaki yang meninggalkan atau meremehkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut, akan ditutup hatinya yang bisa menyebabkan terhalang masuknya hidayah dan rahmat, kemudian menjadi orang yang benar-benar lalai dan dianggap sebagai orang munafik yang tidak mengakui (menganggap) Islam sebagai agamanya.


Selain itu terdapat beberapa ancaman bagi mereka yang wajib menjalankan shalat jum’at namun tidak melaksanakannya sebanyak 3 kali berturut-turut, penjelasannya sebagai berikut :

1. Berdasarkan penjelasan dari Ibnu Abbas, perkataannya sebagai berikut :

”Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, berarti dia telah membuang islam ke belakang punggungnya.” (HR. Abu Ya’la secara Mauquf dengan sanad yang shahih – shahih Targhib: 732).

2. Berdasarkan penjelasan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, yakni sebagai berikut :

“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’ as-Shaghir).

3. Berdasarkan penjelasan dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, yakni sebagai berikut :

Siapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik. (HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir, dan dihasankan al-Albani dalam Shahih Targhib, no. 728).

4. Berdasarkan penjelasan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, yakni sebagai berikut :

“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali, bukan karena darurat, Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ibnu Majah 1126 dan dishahihkan al-Albani)

5. Berdasarkan penjelasan dari Abul Ja’d ad-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, yakni sebagai berikut :

”Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth)

6. Berdasarkan penjelasan dari Ibnu Umar dan juga Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, yakni sebagai berikut :

”Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865)

5. Sunnah Sunnah Jum'at
 

Setelah mengetahui bahwa shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki serta memahami keutamaan sholat Jumat selain sebagai penambah pahala juga sebagai penghapus dosa, maka yang kemudian harus diketahui adalah hal-hal yang disunnahkan oleh Nabi sebelum dan sesudah melakukan shalat Jumat di masjid.

Sunnah-sunnah Sebelum Sholat Jum'at

  1. Mandi 
  2. Memotong kuku dan mencukur kumis
  3. Memakai pakaian yang rapi dan bersih ( lebih diutamakan berwarna putih )
  4. Memakai wangi-wangian. Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan memakai pakaian yang terbaik yang dimiliki, memakai harum-haruman jika ada, kemudian pergi melaksanakan shalat Jumat dan di sana tidak melangkahi bahu manusia lalu mengerjakan shalat Sunnah, kemudian imam datang dan ia diam sampai selesai shalat jumat maka perbuatannya itu akan menghapuskan dosa antara jumat itu dan jumat sebelumnya
  5. Berdoa ketika keluar rumah
  6. Segera menuju masjid dengan berjalan kaki perlahan-lahan dan tidak banyak bicara.
  7. Ketika masuk ke masjid melangkah dengan kaki kanan dan membaca doa.
  8. Melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid. 
  9. I’tikaf sambil membaca Al Qur’an, berdzikir atau bersholawat  ketika khatib belum naik ke mimbar, namun bila khatib telah naik ke mimbar hendaknya para jamaah menghentikan dzikir atau bacaan Al Qur’an dan mendengarkan khotbah jumat.

Sunnah-sunnah Setelah Sholat Jumat

Setelah shalat Jumat, jamaah disunnahkan membaca dzikir dan mengerjakan shalat sunnah ba’diyah Jumat baik saat di masjid atau ketika telah berada di rumah.

6. Waktu Shalat Jum'at
 
Mayoritas sahabat dan tabi’in sepakat bahwa waktu Shalat Jumat sama dengan waktu Shalat Zhuhur. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الْجُمُعَةَ إِذَا مَالَتِ الشَّمْسُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan Shalat Jumat apabila matahari telah tergelincir” (HR. Abu Dawud dan Abu Ya’la)

Juga berdasarkan hadits dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu:

كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَىْءَ
“Kami mengerjakan Shalat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila matahari telah tergelincir dan kami kembali pulang dengan mengikuti bayangannya.” (HR. Muslim)

7. Tata Cara Shalat Jum'at
 
Sholat Jumat disyariatkan untuk dikerjakan secara berjamaah, tidak sah jika sendirian. Adapun jumlah minimal jamaahnya, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari’ bahwa ada 15 pendapat para ulama. Pendapat paling kuat menurut Sayyid Sabiq adalah, ia telah sah meskipun hanya diikuti dua orang atau lebih.

Tempatnya boleh di kota maupun di desa, di dalam bangunan maupun di lapangan, namun yang paling utama adalah di masjid.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, menurut mazhab Hanafi, dilaksanakan di masjid besar kota. Menurut mazhab Maliki, masjid yang berada di tengah-tengah penduduk, tidak boleh di kemah/tenda yang menunjukkan mereka adalah musafir. Demikian pula mazhab Syafi’i, di masjid baik kota maupun perkampungan, bukan perkemahan/tenda. Sedangkan menurut mazhab Hambali, di masjid atau bangunan perkampungan yang minimal dihuni 40 orang.

Sebelum Sholat Jumat didahului dengan Khutbah Jumat yang terdiri dari dua khutbah. Khatib naik mimbar lalu mengucap salam, setelah itu ia duduk, muazin mengumandangkan azan. Lalu khatib menyampaikan khutbah pertama dengan memuji Allah, bershalawat, syahadat dan pesan taqwa. Selesai khutbah pertama, khatib duduk sejenak. Setelah itu, khatib kembali berdiri untuk menyampaikan khutbah kedua dan mengakhirinya dengan doa.

Sholat Jumat dilaksanakan dua rakaat dengan dipimpin oleh imam. Secara ringkas, tata caranya adalah sebagai berikut:
  • Niat
  • Takbiratul ihram, diikuti dengan doa iftitah
  • Membaca surat Al Fatihah
  • Membaca surat dari Al Qur’an, disunnahkan Al A’la
  • Ruku’ dengan tuma’ninah
  • I’tidal dengan tuma’ninah
  • Sujud dengan tuma’ninah
  • Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
  • Sujud kedua dengan tuma’ninah
  • Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua
  • Membaca surat Al Fatihah
  • Membaca surat dari Al Qur’an, disunnahkan Al Ghatsiyah
  • Ruku’ dengan tuma’ninah
  • I’tidal dengan tuma’ninah
  • Sujud dengan tuma’ninah
  • Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
  • Sujud kedua dengan tuma’ninah
  • Tahiyat akhir dengan tuma’ninah
  • Salam
 8. Bacaan Shalat Jumat

Adapun pelaksanaan sholat jum’at sama seperti sholat lainnya. Di mulai dengan membaca niat sholat Jum’at seperti dibawah ini:

Niat sholat Jumat
Artinya: "Aku niat shalat fardhu jumat 2 rakaat menghadap kiblat mengikuti imam karena Allah ta'ala."

Catatan penting: Jika menjadi IMAM maka kata MA'MUUMAN di ganti menjadi IMAAMAN.

Setelah membaca niat shalat Jum’at tersebut, maka Anda dapat melanjutkan dengan bacaan Takbirotul Ikhram dan Membaca Surat Iftitah, dilanjutkan dengan membaca Surat Al Fatihah seperti pada saat melaksanakan sholat seperti biasa.

Setelah Anda membaca Surat Al Fatihah lanjutkan membaca surat-surat dalam  Al-Qur’an dan disunnahkan membaca surat yang agak panjang ayatnya. Kemudian setelah itu laksanakan ruku, itidal, sujud, duduk di antara sujud, sujud kedua dan kembali berdiri untuk raka’at kedua sampai tasyahud akhir hingga salam.

Setelah melaksanakan sholat Jum’at maka duduklah dengan khusyu sambai berdzikir kepada Allah SWT sebagaimana ketika kita khusyuk saat doa sholat dhuha. Perbanyaklah membaca dzikir seperti istighfar, shalawat Nabi Muhammad Saw, tahmid, dan tasmih yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dan berdoa sebagaimana seperti setelah menunaikan shalat-shalat seperti biasa.  
9. Keutamaan Shalat Jum'at

Sholat Jumat memiliki banyak keutamaan, di antaranya:

1. Penghapus Dosa
 
Di antara keutamaan Sholat Jumat, ia bisa menjadi penghapus dosa antara dua Jumat
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Sholat lima waktu dan Jumat yang satu ke Jumat yang berikutnya dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim)

2. Pahala Besar
 
Keutamaan sholat Jumat berikutnya adalah memperoleh pahala besar. Pahala ini senilai pahala qurban yang disesuaikan dengan waktu kedatangannya di masjid.
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi jinabat, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berqurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada saat kedua maka dia seolah berqurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada saat ketiga maka dia seolah berqurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada saat keempat maka dia seolah berqurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada sat kelima maka dia seolah berqurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (menyampaikan khutbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Seperti Ibadah Setahun
 
Keutamaan Sholat Jumat yang sempurna dengan diawali mandi, setiap langkahnya senilai shalat setahun

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat lalu ia bergegas pergi (ke masjid), mendapati khutbah mendengar dan memperhatikan, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi; shahih)


4. Hari Terbaik Abu Hurairah z meriwayatkan bahwa Rasulullah y bersabada:

"Hari terbaik dimana pada hari itu matahari terbit adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan surga serta dikeluarkan darinya. "

  5. Terdapat Waktu Mustajab untuk Berdo'a.

Abu Hurairah z berkata Rasulullah y bersabda:

" Sesungguhnya pada hari Jum'at terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya. Rasululllah y mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu itu (H. Muttafaqun Alaih)

Ibnu Qayyim Al Jauziah - setelah menjabarkan perbedaan pendapat tentang kapan waktu itu - mengatakan: "Diantara sekian banyak pendapat ada dua yang paling kuat, sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadits yang sahih, pertama saat duduknya khatib sampai selesainya shalat. Kedua, sesudah Ashar, dan ini adalah pendapat yang terkuat dari dua pendapat tadi (Zadul Ma'ad Jilid I/389-390).

6. Sedekah pada hari itu lebih utama dibanding sedekah pada hari-hari lainnya. Ibnu Qayyim berkata:

"Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya laksana sedekah pada bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya". Hadits dari Ka'ab z menjelaskan:
"Dan sedekah pada hari itu lebih mulia dibanding hari-hari selainnya". (Mauquf Shahih)

7. Hari tatkala Allah l menampakkan diri kepada hamba-Nya yang beriman di Surga. Sahabat Anas bin Malik z dalam mengomentari ayat: "Dan Kami memiliki pertambahannya" (QS.50:35) mengatakan: "Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum'at".

8. Hari besar yang berulang setiap pekan. Ibnu Abbas z berkata : Rasulullah SAW. bersabda:

"Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi ummat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat Jum'at hendaklah mandi terlebih dahulu ......". (HR. Ibnu Majah)

 9. Hari dihapuskannya dosa-dosa Salman Al Farisi z berkata : Rasulullah y bersabda:

"Siapa yang mandi pada hari Jum'at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum'at". (HR. Bukhari).

 10. Orang yang berjalan untuk shalat Jum'at akan mendapat pahala untuk tiap langkahnya, setara dengan pahala ibadah satu tahun shalat dan puasa.
Aus bin Aus z berkata: Rasulullah bersabda:

"Siapa yang mandi pada hari Jum'at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah".
(HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah).


11. Wafat pada malam hari Jum'at atau siangnya adalah tanda husnul khatimah, yaitu dibebaskan dari fitnah (azab) kubur.
Diriwayatkan oleh Ibnu Amru , bahwa Rasulullah y bersabda:

"Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum'at atau malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur". (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).

10. Hukum Shalat Jum'at bagi Wanita


Walau wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat, akan tetapi masih diperbolehkan untuk wanita melakukan sholat Jumat. Berikut beberapa hukum sholat jumat bagi wanita menurut Islam, diantaranya:
  1. Wanita Tidak Wajib Sholat Jumat
Para ulama mencapai kesepakatan jika wanita tidak wajib melaksanakan sholat Jumat seperti sabda dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Shalat Jum’at adalah kewajiban secara berjamaah atas setiap muslim, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit” (HR. Abu Dawud; hasan menurut banyak ulama, shahih menurut Imam Nawawi).
  1. Wanita Bisa Mengikuti Sholat Jumat
Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim memberi penjelasan jika para ulama juga sudah mencapai kesepakatan jika wanita muslim bisa mengikuti sholat Jumat di masjid seperti yang dilakukan wanita pada jama Rasulullah yang juga pernah ikut sholat Jumat di masjid. Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqih Wanita juga memberi penjelasan jika wanita bisa mengikuti sholat Jumat seperti yang dilakukan pada jaman Rasulullah.

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah. Juga mengatakan,

“kaum wanita banyak juga yang hadir di dalam masjid dan melakukan shalat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Ummu Hisyam binti Al Harits radhiyallahu anha mengatakan,  

“Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkhutbah dengannya pada setiap Jumat” (HR. Muslim).
  1. Wanita Yang Shalat Jumat Tidak Perlu Sholat Dzuhur
Wanita memang tidak diwajibkan untuk menunaikan sholat Jumat, akan tetapi diwajibkan untuk menunaikan sholat Dzuhur yang dilakukan bersama dengan imam. Jika wanita sudah melakukan sholat Jumat, maka itu sudah cukup sehingga tidak diwajibkan lagi untuk melakukan sholat Dzuhur tersebut. Semua ulama juga sudah mencapai sepakat jika wanita diperkenankan untuk menghadiri sholat Jumat dan melakukan sholat Jumat tersebut bersama dengan imam seperti yang dijelaskan oleh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim.

Jawaban tersebut mengacu pada keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang menyatakan:


 مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ  لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا.

“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Zhuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Zhuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], h. 78-79).

Dengan demikian , kaum perempuan yang sudah melaksanakan shalat Jumat tak perlu lagi menunaikan shalat dhuhur. Bahkan, perempuan lebih utama mengikuti jamaah shalat Jumat daripada shalat dhuhur meskipun berjamaah bersama perempuan lain, dengan syarat mereka bukan orang-orang yang sangat potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun tingkahnya. Wallâhu a‘lam.


Demikian yang dapat saya sampaikan dalam postingan ini, terimakasih telah membaca, semoga terdapat keberkahan dari langkah yang kita tuju, aamiin yaa rabbal alamin.

Billahitaufik wal hidayah
Wassalamu'alaikum Warahmatulah Wabarakatuh









Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Salat_Jumat
 https://bersamadakwah.net/sholat-jumat/
https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-sholat-jumat-bagi-laki-laki 
 https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/azab-meninggalkan-shalat-jumat
https://konsultasisyariah.com/12545-hukum-shalat-jumat-bagi-wanita.html
http://www.nu.or.id/post/read/79384/apakah-shalat-jumat-bagi-wanita-menggantikan-shalat-dhuhur 

Comments

loading...

Popular posts from this blog

PAI : Kewajiban Belajar

PAI : Ibadah Mahdhah

PAI : Manusia Makhluk Sosial

Qunut

PAI : Manusia Makhluk Belajar (Part 2)